Author : Erfina
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan bisa menjawab penerapan aturan nomor 20
tahun 2019 terkait mekanisme daring iuran daerah dan retribusi di
Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang. keseluruhan
di tugas ini adalah pegawai dinas badan pendapatan daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang, pegawai Kantor Kecamatan Watang Pulu,
Pegawai kantor kelurahan/desa Kecamatan Watang Pulu yang
berjumlah 53 Orang. jenis pengumpulan sampel diguakan sebagian
jenuh yaitu menjadikan semua populasi sebagai sampel dengan hasil
53 orang. Tipe penelitian ini adalah Deskriptif Kuantitatif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
observasi, Kuisioner, dan Studi Pustaka. Teknik analisi data yang
digunakan adalah uji validitas, reliability dengan menggunakan
bantuan SPSS 21.0 dan skala Likert. Menurut temuan penelitian,
Implementasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Sistem
Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya Tempat
Hiburan Malam di Kecamatan Watang Pulu adalah 58?n 58,8?alah nilai untuk faktor faktor yang mempengaruhi Implementasi
Peratutan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Sistem Online Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Khususnya Tempat Hiburan Malam di
Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang.