Author : Erfina
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan Penegakan Peraturan Daerah
No. 8 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sidenreng Rappang dan
faktor yang menghambat implementasi kebijakan Penegakan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2012
tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada Dinas Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sidenreng Rappang dengan menggunakan
penelitian deskriftif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan
Penegakan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Sidenreng Rappang sudah terlasana dengan baik dilihat dari aspek standard dan
sasaran kebijakan, sumber daya, komunikasi antar organisasi dan penguatan aktivitas, karateristik
agen pelaksana, kondisi sosial ekonomi dan politik dan disposisi implementor. Sedangkan faktor
yang menghambat implementasi kebijakan Penegakan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2012
tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada Dinas Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sidenreng Rappang antara lain secara
kelembagaan, sumber daya manusia, jaringan kerja dan lingkungan yang belum kondusif.