Author : Jamaluddin Ahmad
Abstrak:
Pemberian pelayanan public sebagai pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang esensial di Indonesia masih jauh dari memuaskan. Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010- 2014, disebutkan bahwa skor integritas pelayanan public adalah 6,6 dari sakala 1-10. Maka Strategi Pemerintah yang tercantuk dalam RPJMN adalah meningkatkan kualitas pelayanan public. Pasca pemilihan Presiden tahun 2014, Presiden terpilih dan cabinet kerjanya menjadikan perbaikan sector pelayanan public merupakan agenda prioritas tertuang dalam Nawa Cita Nomor 2 (dua) yaitu Membangun transparansi tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi dan pelayanan public.