Research Repository


Membangun Pelayanan Publik dan Prilaku Birokrasi Transformasional Dalam Bingkai Otonomi Daerah Studi Pelayanan Publik Di Kabupaten Enrekang Propinsi Sulawesi Selatan

Author : Barisan



View / Open
TURNITIN RESULT'S
PEER REVIEW

Date:
09-08-2022

Author:
Barisan

Abstrak:
Pemberian pelayanan public sebagai pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang esensial di Indonesia masih jauh dari memuaskan. Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010- 2014, disebutkan bahwa skor integritas pelayanan public adalah 6,6 dari sakala 1-10. Maka Strategi Pemerintah yang tercantuk dalam RPJMN adalah meningkatkan kualitas pelayanan public. Pasca pemilihan Presiden tahun 2014, Presiden terpilih dan cabinet kerjanya menjadikan perbaikan sector pelayanan public merupakan agenda prioritas tertuang dalam Nawa Cita Nomor 2 (dua) yaitu Membangun transparansi tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi dan pelayanan public. Pekerjaan besar ini memerlukan perubahan mindset dari penyelenggara pelayanan, dari “dilayani menjadi “melayani”. Sesungguhnya yang menjadi produk dari organisasi pemerintah adalah pelayanan masyarakat (public service) atau pelayanan public. Salah satu fungsi utama pemerintah adalah memberikan pelayanan (melayani) masyarakatnya, bukan dilayani oleh masyarakatnya. Pemerintah adalah pelayan masyarakat, bukan sebaliknya masyarakat yang menjadi pelayan pemerintah. Tugas pelayan lebih menekankan kepada mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan public, memperjelas mekanisme dan mempersingkat waktu proses pelaksanaan urusan public. Dalam pemberian pelayanan public, beberapa hal yang penting menjadi perhatian yang menjadi standar minimal pelayanan : 1) Jangka waktu. Adalah hal yang mutlak diketahui oleh masyarakat, berapa lama waktu yang dibutuhkan apabila mereka ingin mengurusi e-KTP, ijin mendirikan bangunan, ijin usaha, dan lain-lain. 2) Biaya. Mendapatkan pelayanan bukan berarti gratis dan memberikan pelayanan bukan berarti pula bahwa pemberian itu harus suka rela. Namun, yang benar adalah adanya ketentuan terkait biaya administrasi/retrebusi yang patut diketahui masyarakat dan pemberi pelayanan tentu tidak boleh melanggar ketentuan yang ditetapkan. 3) Mekanisme penanganan keluhan. Apabila ada penyimpangan dari ketentuan standar minimal pelayanan, masyarakat dapat menyampaikan keluhannya kepada instansi terkait dan instansi wajib mengelola keluhannya dan menyampaikan tindak lanjut keluhannya kepada masyarakat. Untuk mewujudkan sebagai pelayanan public yang baik, hanya dapat diwujudkan dengan prinsip-prinsip aksesibilitas, akuntabilitas, tarnsparansi dan responsibilitas dari pemberi layanan yaitu aparatur pemerintah. Namun, perbaikan pelyanan public tidak dapat dialkukan secara parsial dan hanya dilakukan oleh Pemerintah saja. Perbaikan pelayanan public menjadi tanggungjawab semua komponen masyarakat. Perbaikan pelayanan hanya bias diwujudkan jika ada partisipasi aktif dari masyarakat. Keterlibatan berbagai stakeholders dan unsure-unsur masyarakat sangat menentukan kualitas layanan public yang diberikan pemerintah.

URI:
FILE DOWNLOAD - Membangun Pelayanan Publik dan Prilaku Birokrasi Transformasional Dalam Bingkai Otonomi Daerah Studi Pelayanan Publik Di Kabupaten Enrekang Propinsi Sulawesi Selatan