Author : Barisan
Abstrak:
Pemberian pelayanan public
sebagai pemenuhan kebutuhan hidup manusia
yang esensial di Indonesia masih jauh dari
memuaskan. Di dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-
2014, disebutkan bahwa skor integritas
pelayanan public adalah 6,6 dari sakala 1-10.
Maka Strategi Pemerintah yang tercantuk
dalam RPJMN adalah meningkatkan kualitas
pelayanan public. Pasca pemilihan Presiden
tahun 2014, Presiden terpilih dan cabinet
kerjanya menjadikan perbaikan sector
pelayanan public merupakan agenda prioritas
tertuang dalam Nawa Cita Nomor 2 (dua)
yaitu Membangun transparansi tata kelola
pemerintahan, reformasi birokrasi dan
pelayanan public.
Pekerjaan besar ini memerlukan
perubahan mindset dari penyelenggara
pelayanan, dari “dilayani menjadi “melayani”.
Sesungguhnya yang menjadi produk dari
organisasi pemerintah adalah pelayanan
masyarakat (public service) atau pelayanan
public. Salah satu fungsi utama pemerintah
adalah memberikan pelayanan (melayani)
masyarakatnya, bukan dilayani oleh
masyarakatnya. Pemerintah adalah pelayan
masyarakat, bukan sebaliknya masyarakat yang
menjadi pelayan pemerintah. Tugas pelayan
lebih menekankan kepada mendahulukan
kepentingan umum, mempermudah urusan
public, memperjelas mekanisme dan
mempersingkat waktu proses pelaksanaan
urusan public.
Dalam pemberian pelayanan public,
beberapa hal yang penting menjadi perhatian
yang menjadi standar minimal pelayanan : 1)
Jangka waktu. Adalah hal yang mutlak
diketahui oleh masyarakat, berapa lama waktu
yang dibutuhkan apabila mereka ingin
mengurusi e-KTP, ijin mendirikan bangunan,
ijin usaha, dan lain-lain. 2) Biaya. Mendapatkan
pelayanan bukan berarti gratis dan
memberikan pelayanan bukan berarti pula
bahwa pemberian itu harus suka rela. Namun,
yang benar adalah adanya ketentuan terkait
biaya administrasi/retrebusi yang patut
diketahui masyarakat dan pemberi pelayanan
tentu tidak boleh melanggar ketentuan yang
ditetapkan. 3) Mekanisme penanganan keluhan.
Apabila ada penyimpangan dari ketentuan
standar minimal pelayanan, masyarakat dapat
menyampaikan keluhannya kepada instansi
terkait dan instansi wajib mengelola
keluhannya dan menyampaikan tindak lanjut
keluhannya kepada masyarakat.
Untuk mewujudkan sebagai pelayanan
public yang baik, hanya dapat diwujudkan
dengan prinsip-prinsip aksesibilitas,
akuntabilitas, tarnsparansi dan responsibilitas
dari pemberi layanan yaitu aparatur
pemerintah. Namun, perbaikan pelyanan public
tidak dapat dialkukan secara parsial dan hanya
dilakukan oleh Pemerintah saja. Perbaikan
pelayanan public menjadi tanggungjawab
semua komponen masyarakat. Perbaikan
pelayanan hanya bias diwujudkan jika ada
partisipasi aktif dari masyarakat. Keterlibatan
berbagai stakeholders dan unsure-unsur
masyarakat sangat menentukan kualitas
layanan public yang diberikan pemerintah.