Author : Monalisa Ibrahim
Abstrak:
Masalah dalam penelitian ini adalah pemanfaatan prasarana berupa
Kantor Desa yang tidak difungsikan dan pelayanan dilakukan di rumah sekretaris
Desa. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui implementasi Undang-
Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Puncak Harapan Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang dan untuk mengetahui
seberapa besar faktor-faktor memengaruhi implementasi Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa Puncak Harapan
Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang. Populasi dalam penelitian ini adalah
seluruh kepala keluarga yang ada di Desa Puncak Harapan yang berjumlah 214
kepala keluarga, tehnik penarikan sampelnya menggunakan sampling acak dengan
jumlah sampelnya sebanyak 43 kepala keluarga. Pengumpulan datanya melalui
observasi, wawancara, studi pustaka dan kuesioner. Data yang diolah menggunakan
metode deskriptif kuantitatif dengan tehnik analisis data menggunakan skala likert.
Hasil penelitian menujukkan bahwa implementasi Undang-Undang nomor 6 tahun
2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa Puncak Harapan Kecamatan
Maiwa Kabupaten Enrekang memiliki nilai sebesar 67% yang berada pada kategori
“terimplementasi”. Sedangkan seberapa besar faktor-faktor memengaruhi
implementasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang penyelenggaraan
pemerintahan Desa Puncak Harapan Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang,
dimana pada faktor komunikasi memilki nilai sebesar 80,8% yang berada pada
kategori “sangat berpengaruh”, sumber daya memiliki nilai sebesar 82,2?rada
pada kategori “sangat berpengaruh”, sikap memiliki nilai sebesar 84?rada pada
kategori “sangat berpengaruh” dan struktur birokrasi dengan kategori “sangat
berpengaruh”, persentase nilai sebesar 83%