Research Repository


Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan

Author : Monalisa Ibrahim



View / Open
TURNITIN RESULT'S
PEER REVIEW

Date:
08-08-2022

Author:
Monalisa Ibrahim

Abstrak:
Masalah dalam penelitian ini adalah pemanfaatan prasarana berupa Kantor Desa yang tidak difungsikan dan pelayanan dilakukan di rumah sekretaris Desa. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui implementasi Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Puncak Harapan Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang dan untuk mengetahui seberapa besar faktor-faktor memengaruhi implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa Puncak Harapan Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh kepala keluarga yang ada di Desa Puncak Harapan yang berjumlah 214 kepala keluarga, tehnik penarikan sampelnya menggunakan sampling acak dengan jumlah sampelnya sebanyak 43 kepala keluarga. Pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara, studi pustaka dan kuesioner. Data yang diolah menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan tehnik analisis data menggunakan skala likert. Hasil penelitian menujukkan bahwa implementasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa Puncak Harapan Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang memiliki nilai sebesar 67% yang berada pada kategori “terimplementasi”. Sedangkan seberapa besar faktor-faktor memengaruhi implementasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa Puncak Harapan Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, dimana pada faktor komunikasi memilki nilai sebesar 80,8% yang berada pada kategori “sangat berpengaruh”, sumber daya memiliki nilai sebesar 82,2?rada pada kategori “sangat berpengaruh”, sikap memiliki nilai sebesar 84?rada pada kategori “sangat berpengaruh” dan struktur birokrasi dengan kategori “sangat berpengaruh”, persentase nilai sebesar 83%

URI:
FILE DOWNLOAD - Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan