Author : Haeruddin Syarifuddin
Abstrak:
Program Dana Desa yang merupakan implementasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 dengan
penggunaan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sejak
awal pencairannya, yaitu tahun 2015 sebesar 20,5 trilliun rupiah telah mengalami peningkatan
anggaran setiap tahunnya. Sampai dengan tahun 2021 anggaran naik menjadi 72 trilliun. Untuk
itu dibutuhkan penerapan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Penelitian ini bertujuan meneliti
penerapan akuntabilitas dan pengelolaan Dana Desa serta meneliti pengaruh akuntabilitas
terhadap pengelolaan Dana Desa di Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang.
Metode yang digunakan deskriftif quantitif, dengan sampel jenuh 35 orang. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penerapan akuntabiltas dan pengelolaan Dana Desa termasuk kurang baik,
sedang hubungan antara akuntabilitas terhadap pengelolaan Dana Desa, berdasarkan atas uji
analisis regresi linear sederhana dinilai memiliki pengaruh yang signifikan. Sehingga pemerintah
Desa Bulo perlu melakukan perbaikan terhadap akuntabilitas dalam pemerintahan dan pelayanan
publik.