Author : Kamaruddin Sellang
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk bertujuan untuk
mengkaji implementasi kebijakan pemerintah
Kabupaten Enrekang terhadap Pelestarian Cagar
Budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2010 tentang Cagar Budaya dan untuk mengkaji dan
mengetahui kendala yang mempengaruhi implementasi
kebijakan pemerintah Kabupaten Enrekang terhadap
pelestarian cagar budaya berdasarkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2010 sesuai dengan prinsip, prosedur
dan pedoman yang telah ditetapkan. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian
ini dilakukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Enrekang. Adapun Informan dalam
penelitian ini adalah Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Kabid Kebudayaan, Kasi Sejarah dan
Purbakala, dan Tokoh Masyarakat/Budayawan. Dalam
pengumpulan data, penulis menggunakan cara
observasi, wawancara, dan telaah dokumen. Hasil dari
penelitian ini apabila dikaitkan dengan model
implementasi dari Grindle ternyata apa yang disebut
Grindle sebagai variable contents dan context variable
kebijakan memang belum terpenuhi dengan baik dalam
pelestarian cagar budaya di Kabupaten Enrekang
Sedangkan hambatan dalam implementasi kebijakan
pelestarian cagar budaya di Kabupaten Enrekang yaitu:
kepentingan dari para pelaksana yang belum searah,
kepatuhan dari para pelaksana yang masih terdapat
pelanggaran, dan sumber daya manusia dan dana yang
belum tercukupi dengan baik sehingga menyebabkan
kurang optimalnya kebijakan tersebutdidalam
pelaksanaannya.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Cagar budaya
I. PENDAHULUAN
Benda Cagar Budaya merupakan benda
warisan kebudayaan nenek moyang yang masih
bertahan sampai sekarang. Benda cagar budaya
merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting,
artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah,
ilmu pengetahuan, dan kebudayaan baik di masa kini
maupun masa yang akan datang. Dengan demikian
perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan
kesadaran jati diri bangsa dan kepentingan nasional.
Sebagai kekayaan budaya bangsa, benda cagar budaya
dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial,
pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan