Research Repository


Pelayanan Publik : Implementasi dan Aktualisasi

Author : Ahmad Mustanir



View / Open
TURNITIN RESULT'S
PEER REVIEW

Date:
27-07-2022

Author:
Ahmad Mustanir

Abstrak:
PASAL 72 KETENTUAN PIDANA SANKSI PELANGGARAN a. Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000. 000, 00 (Satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh tahun dengan atau denda paling banyak Rp. 5.000. 000.000, 00 (Lima miliar rupiah). b. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000. 000, 00 (Lima ratus juta rupiah).

URI:
FILE DOWNLOAD - Pelayanan Publik : Implementasi dan Aktualisasi