Header Banner

Research Repository

Sistem penyimpanan dan penelusuran dokumen akademik secara terpusat.


Prosiding Nasional Prosiding Nasional

Implementasi Kebijakan No.02 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Sidenreng Rappang

Muliani Samiri | Diterbitkan pada 23 July 2022
Cover Dokumen
Identitas Dokumen
Dosen / Author Muliani Samiri
Tahun Terbit 2022
Kategori Prosiding Nasional
Tipe Dokumen Prosiding Nasional

Berkas Pendukung:

Uji Plagiasi (Open)

Abstrak / Deskripsi Singkat

Tujuan dari penelitian ini; 1) untuk mengetahui dan
menganalisis penerapan implementasi kebijakan perda no2
tahun 2011 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, 2)
untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang
mempengaruhi implementasi kebijakan perda no2 tahun 2011
tentang retribusi izin mendirikan bangunan, . Lokasi
penelitian di kabupaten sidenreng rappang. Penelitian
dilakukan selama dua bulan. Populasi dari keseluruhan
masyarakat yang ada di Kabupaten Sidenreng Rappang yang
wajib pilih dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk per
Kecamatan dengan jumlah 211.822 orang dengan teknik
penerikan sampel yaitu Simple rendom sampling adalah
teknik pengambilan anggota sampel dari populasi dilakukan
secara acak tanpa memperhatikan strata yang ada dalam
populasi itu Dengan menggunakan rumus taro yamana
sampel dalam penelitian ini adalah 96 orang .Dan teknik
pengumpulan data adalah data primer dan data sekunder.
Teknik analisis data deskriptif kuantitatif dengan bantuan
program SPSS 16.0 for windows.. Hasil pengamatan
menunjukkan bahwa terindikasi bahwa implementasi
kebijakan izin mendirikan bangunan (IMB) Kabupaten
Sidenreng Rappang belum berhasil sebagaimana yang
diharapkan. Secara faktual hal ini ditunjukkan oleh masih
banyaknya bangunan yang tidak memilliki sertifikat izin
mendirikan bangunan (IMB) dari 40.402 bangunan yang ada
hanya 12.530 yang ber- IMB atau sekitar 31?ri total
bangunan yang ada. Belum berhasilnya implementasi
kebijakan izin mendirikan bangunan ini juga secara langsung
berdampak pada rendahnya konstribusi penerimaan retribusi
pajak IMB terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten
Sidenreng Rappang. Selama lima tahun kebijakan
diimplementasikan, realisasi penerimaan retribusi IMB masih
belum sesuai yang diharapkan kerena setiap tahunya tidak
mencapai target yang ditentukan bahkan cenderung
mengalami penurunan dengan data 2016 Retribusi
Pendapatan Asli Daerah 5.341.039.158 mengalami penurunan
ditahun 2017 yaitu 953.420.282.

Akses Berkas Dokumen

Naskah / Berkas Utama
URI: Implementasi Kebijakan No.02 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Sidenreng Rappang
Unduh
Hasil Uji Plagiasi (Similarity)
Laporan pengecekan Turnitin / Plagiarisme
Lihat
Hasil Peer Review
Laporan ulasan sejawat
Tidak Tersedia